Ban Punya Masa Pakai, Ada Undang-Undangnya !
Mengapa ban perlu diukur?
Alur/tapak ban (tread) membantu ban mempertahankan cengkeraman dan membuang air dari permukaan jalan. Ketika tapak menipis, kemampuan ban menghadapi jalan basah dapat berkurang dan risiko kehilangan traksi meningkat. Karena itu, kondisi tapak perlu diperiksa secara berkala.
BATAS DAN INTERPRETASI
• Indonesia: PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 73 menyatakan kedalaman alur ban untuk persyaratan laik jalan tidak boleh kurang dari 1 mm. Untuk kebutuhan pemeriksaan kendaraan, gunakan ketentuan yang berlaku dan spesifikasi kendaraan/ban.
• Referensi keselamatan internasional: NHTSA menggunakan 2/32 inci (±1,6 mm) sebagai ambang penggantian ban kendaraan penumpang di AS. Angka ini tidak boleh otomatis dianggap sebagai satu-satunya batas hukum di Indonesia.
• Praktik terbaik: Periksa tapak secara merata, termasuk keausan tidak merata, retak, sobek, benjol, benda asing, dan kondisi dinding samping. Jika ada kerusakan fisik atau hasil pengukuran mendekati batas, minta pemeriksaan teknisi.
Mau Tau Langkah-Langkah Pengukuran Kelayakan Ban ? Klik Di Sini